PP Pengelolaan Air Tetap Libatkan Swasta
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) air minum yang disusun Kementerian PUPR pasca Pembatalan UU No.7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air tetap akan melibatkan swasta. Hal tersebut disampaikan Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR M.Natsir dalam diskusi tentang tata kelola air yang digelar Investor Daily di Jakarta, Rabu (20/5).