PDAM Lebih Condong ke Perumda
Dalam rapat pembahasan RPP BUMD khusus bagian Perumda (Perusahaan Umum Daerah), yang digelar di Hotel Radtop Jakarta, (16/6) lalu, Direktur Eksekutif PERPAMSI Subekti menyampaikan sejumlah masukan kepada pihak Tim Perumus RPP BUMD Kemendagri, yang diwakili Akhmad Sudirman Tavipiyono, Riris Prasetyo dan Bambang Arbianto. Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD di bawah kendali Pemda dipersilahkan memilih bentuk badan hukum, yakni Perumda atau Perseroda. Dilihat dari karakteristiknya, PDAM lebih condong sebagai Perumda.