Pemanfaatan Sumber Air Baku di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Berdasarkan Pasal 33 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air (SDA) di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), kecuali bagi orang perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha. Lalu bagaimana jika sumber air baku yang tersedia hanya ada di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Temukan penjelasannya dalam Webinar PERPAMSI kerja sama PERPAMSI dengan WaterOrg.