Disayangkan, Tiga PDAM Gagal Ikut Program Penghapusan Utang
Tiga dari 106 PDAM gagal mengikuti program penghapusan utang karena pemda setempat tidak melengkapi syarat perda penghapusan utang hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Desember 2016. Ketiga PDAM tersebut adalah PDAM Kabupaten Sangihe, PDAM Kabupaten Lampung Utara dan PDAM Kabupaten Labuhan Batu.