PERPAMSI Sampaikan Masukan Strategis untuk RUU BUMD

PERPAMSI turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI pada Rabu, 19 November 2025, untuk memberikan pandangan strategis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). Dalam forum yang dipimpin Ketua PPUU DPD RI, Dr. Abdul Kholik, PERPAMSI menyampaikan sejumlah rekomendasi tata kelola dan penguatan peran BUMD air minum sebagai pilar pelayanan publik. Pertemuan ini menjadi ruang penting kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah dan masyarakat.

 

Sekretaris Umum PERPAMSI, Rino Indira Gusniawan, yang hadir bersama Direktur Eksekutif Subekti dan Tenaga Ahli Agus Sunara, menegaskan pentingnya memastikan sektor air minum, sebagai layanan dasar publik, mendapat ruang pengaturan yang kuat, modern, dan berpihak pada keberlanjutan pelayanan. PERPAMSI menilai RUU BUMD harus mampu menjawab tantangan tata kelola dan kapasitas kelembagaan BUMD AM di seluruh Indonesia.

 

Dalam paparannya, Rino menyampaikan sepuluh usulan utama yang dihimpun dari pengalaman dan kebutuhan anggota PERPAMSI. Di antaranya, pemisahan peran berdasarkan badan hukum—Perum berfokus pada pelayanan publik sementara Perseroda pada orientasi profit—serta fleksibilitas penyertaan modal, termasuk peluang kepemilikan saham oleh pemerintah pusat dan provinsi.

PERPAMSI juga meminta penegasan status kekayaan daerah yang dipisahkan, kejelasan batas tanggung jawab direksi dan dewan pengawas, serta mekanisme pembagian laba berbasis capaian cakupan layanan. Untuk BUMD AM yang cakupannya masih di bawah 50 persen, laba dinilai lebih tepat dikembalikan untuk ekspansi layanan daripada disetor sebagai PAD.

 

Usulan lain menyoroti perlunya perlindungan atas kekhususan BUMD sektor pelayanan publik, termasuk jaminan skema subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. PERPAMSI turut menekankan penyederhanaan kerja sama investasi, KPBU, dan B2B dengan penguatan akuntabilitas eksternal, serta dukungan PAM sehat bagi PAM kecil dalam skema pembinaan.

 

Di bidang pengelolaan aset, PERPAMSI mengusulkan agar aset pemerintah yang belum memiliki status dapat dikonversi menjadi penyertaan modal, serta penegasan bahwa infrastruktur yang tidak dapat dinilai secara ekonomi tetap menjadi aset pemerintah. Selain itu, BUMD perlu diberi ruang diversifikasi usaha dan pembentukan anak perusahaan yang tetap berada dalam koridor pelayanan publik.

 

Sebagai penutup, PERPAMSI menekankan perlunya aturan ketat terkait larangan rangkap jabatan dan konflik kepentingan, termasuk batasan hubungan keluarga dan kejelasan mekanisme bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai Direktur BUMD. Regulasi yang lebih jelas diyakini akan memperkuat profesionalitas dan tata kelola BUMD AM di masa mendatang. AZ