BUMD AM Didorong Segera Urus Izin Air Tanah, Sanksi Pidana Mengintai

Kementerian ESDM bersama PERPAMSI mengingatkan PAM/BUMD AM segera menyelesaikan izin pengusahaan air tanah sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Jika terlewat, penggunaan air tanah tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Cipta Kerja No. 6/2023 dan Permen ESDM No. 14/2024.

Peringatan ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar pada Indonesia Water Forum 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta (12/9). Acara perdana diikuti 100 perwakilan BUMD AM dari Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Lampung, dan akan diperluas ke wilayah lain. “Waktunya sudah sangat mepet. Kesempatan ini sudah tiga tahun, jangan ditunda lagi,” tegas Agus Cahyono Adi, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif PERPAMSI, Dr. Subekti, menambahkan masih ada 36 persen BUMD AM belum memiliki izin air tanah, sementara sekitar 40 persen izin air permukaan juga belum lengkap. Menurutnya, perizinan bukan sekadar formalitas, tapi penentu legalitas penggunaan air tanah.

 

Mulai Oktober 2025, proses perizinan akan makin mudah dengan revisi Permen ESDM 14/2024 menyusul terbitnya PP No. 28/2025. Menurut Budi Joko Purnomo, Koordinator Tim Kerja Air Tanah PATGL, BUMD AM cukup mengajukan SIPA dengan data teknis, komitmen sumur resapan, dan spesifikasi konstruksi. “Tidak perlu konsultan, syaratnya jelas dan biaya lebih ringan,” ujarnya.

Data PATGL menunjukkan, hingga September 2025 terdapat 19.857 pengajuan izin, mayoritas penataan. Namun dari 677 permohonan SIPA, baru 185 yang disetujui. Bahkan, Lampung tercatat belum mengajukan satu pun.

Agus menegaskan, izin pengusahaan tetap mengikuti prioritas: mata air lebih dulu, lalu air permukaan, dan terakhir air tanah. Semua pengajuan akan diperiksa dengan teknologi GeoSpasial agar pemanfaatan berjalan berkelanjutan. “Air tanah harus dikelola dengan bijak. Kalau semua pihak bersinergi, kebutuhan masyarakat terpenuhi dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. DA