Catatan IWF 2025: Menyatukan Langkah Menuju Akses Air Minum Aman dan Merata

Agenda perdana digelar pada Kamis, 11 September 2025, berupa Dialog Nasional: “Tantangan Cakupan Air Minum di Indonesia”. Dialog ini mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, BUMD air minum, mitra swasta, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Diskusi menyoroti bagaimana tantangan besar penyediaan layanan air minum dapat dijawab dengan langkah nyata dan kolaboratif.

 

Masih di hari yang sama, siang harinya, dilaksanakan FGD Valuasi Keberadaan (Existence Valuation) BUMD Air Minum dengan studi kasus Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Forum ini meninjau keberadaan BUMD AM dari aspek ekonomi, sosial, lingkungan, hingga kebijakan.

Hari terakhir, Jumat, 12 September, ditutup dengan Bimbingan Teknis Tahap I mengenai penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah bagi BUMD air minum, dengan fokus awal di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung.

 

Dalam pidatonya, Ketua Umum PERPAMSI Arief Wisnu Cahyono menegaskan bahwa air adalah elemen strategis menuju Indonesia Emas 2045. Air menopang pembangunan ekonomi, kesehatan, produktivitas, hingga kualitas hidup masyarakat. Menurut proyeksi, kebutuhan air pada 2045 akan naik 31 persen, sementara kebutuhan sektor industri melonjak hingga empat kali lipat.

 

Saat ini, 91 persen masyarakat Indonesia memang sudah memiliki akses air minum layak, namun baru 20 persen yang benar-benar menikmati air minum aman sesuai standar WHO. Kesenjangan juga masih terasa antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antara Indonesia barat dan timur.

Tantangan utama yang diidentifikasi antara lain: keterbatasan infrastruktur dan pembiayaan, kualitas serta keberlanjutan sumber air, hingga regulasi dan tata kelola yang belum sepenuhnya selaras.

Untuk menjawabnya, forum ini mendorong tiga arah solusi utama: Pertama, Investasi Infrastruktur Berkelanjutan – memadukan APBN, APBD, investasi swasta, dan dukungan mitra pembangunan. Kedua, Pemanfaatan Teknologi Inovatif – mulai dari desalinasi, pemanenan air hujan, hingga sistem penjernihan sederhana bagi wilayah sulit air. Ketiga, Penguatan Regulasi dan Tata Kelola – memperkuat peran daerah, menyelaraskan aturan pusat-daerah, serta menjamin keberlanjutan layanan. AZ