Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Jadi Dasar Hukum Investasi SPAM
Agar investasi pengembangan SPAM tetap dilakukan pasca putusan MK tersebut, maka salah satu peraturan baru yang kini digunakan sebagai landasan kerjasama investasi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Demikian disampaikan Anggota BPPSPAM, Setio Djuwono saat menjadi salah satu pembicara pada Sosialisasi Perpres Nomor 38 Tahun 2015, di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (8/7/2015).



















