Menyehatkan Kinerja Keuangan BUMD Air Minum
Kementerian Dalam Negeri membuat aturan yang memberikan kewenangan bagi Gubernur untuk menetapkan tarif air minum di kabupaten/kota (Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah). Kebijakan ini mendapat apresiasi yang positif dari sejumlah direksi BUMD air minum.



















