Utang PDAM, Pemerintah Batasi Waktu Hingga Desember 2016
Sehubungan dengan telah ditetapkannya UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016, pemerintah akan memberikan hibah kepada Pemda dalam bentuk non kas. Hibah non kas digunakansebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah.



















