PDAM Kabupaten Madiun Tersandung Persoalan PPN Non Air
Pada tanggal 7 September 2016, Mahkamah Agung RI menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) non air milik PDAM Kabupaten Madiun. Dari 13 Surat Ketetapan Pajak (SKP), sembilan telah diputuskan oleh MA bahwa PDAM Kabupaten Madiun dibebaskan dari PPN non air. Sementara empat sisanya masih dalam proses hingga sekarang. Meski baru sebagian, keputusan MA itu membuat PDAM Madiun dibebaskan dari kewajiban membayar PPN non air dan tidak bisa digugat atau dipermasalahkan lagi oleh Ditjen Pajak ke depannya.



















